RASELNEWS.COM, BENGKULU – Pemprov Bengkulu segera menentukan penetapan ganti rugi pembebasan lahan untuk pengelolaan DanaU Dendam Tak Sudah (DDTS) Kota Bengkulu. Dalam pekan ini, pemenang lelang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pembebasan lahan pengelolaan DDTS akan diumumkan.
Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso mengatakan penentuan harga ganti rugi lahan, bangunan, maupun tanam tumbuh ditentukan setelah adanya kesepakatan antara pihak lelang dan KJPP. “Kami telah memperhitungkan, ada 14 orang pemilik lahan yang akan mendapatkan ganti rugi,” tegas Tejo, Rabu (14/6).
Ia mengatakan pembebasan lahan ini akan menghabiskan anggaran Rp 28 miliar. Setelah KJPP diumumkan, maka pekerjaan bisa dilakukan.
Pada 2021, Pemprov Bengkulu telah mendapatkan pemenang lelang KJPP pembebasan lahan DDTS. Namun adanya aturan baru, KJPP belum dapat mengeksekusi pembebasan lahan. “Makanya tahun ini dilakukan lagi proses lelang,” tegas Tejo lagi.
Dalam kawasan DDTS, dilakukan pembangunan jalur jogging track di sekeliling danau, termasuk penataan kawasan area terbuka untuk parkir, serta area kegiatan wisata. “Untuk jalan dua jalur, mulai dari simpang tiga Danau Dendam hingga simpang (Mako) Brimob,” beber Tejo.
Penataan DDTS sudah dilakukan sejak 2019. Namun pengembangan terkendala pandemi Covid-19 hingga pembanguna tertunda. “Namun setelah pandemi covid-19 mereda, pembangunan DDTS kembali dilanjutkan,” demikian Tejo. Mudah mudahan dengan dibangunnya objek wisata baru ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Serta dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Bumi Rafflesia. (cia)